KEINGINAN Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk meminta pengembalian Desa Dambung yang berada di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, dari wilayah Kalimantan Selatan ke Kabupaten Barito Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Selatan.
ANGGOTA DPRD Kalsel Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Dirham Zain, menegaskan secara yuridis status Desa Dambung sudah sangat jelas merupakan bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Menurut Dirham, penegasan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur tidak berdiri sendiri, melainkan berlandaskan pada sejumlah dokumen dan kesepakatan resmi yang telah dibuat sejak puluhan tahun lalu.
BACA : Dirham Zain Tekankan Pentingnya Toleransi sebagai Fondasi Kehidupan Bermasyarakat
Dasar awalnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang penegasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, serta berbagai kesepakatan lanjutan antar daerah.
Ia menjelaskan, sebelum Kabupaten Barito Timur dimekarkan dari Kabupaten Barito Selatan, telah ada kesepakatan antara Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Tabalong.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Persetujuan Pra-Desain Tata Batas Barito Selatan dan Tabalong tertanggal 31 Maret 1981.
“Selain itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Tim Gabungan Provinsi pada 12 Januari 1982, serta Naskah Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tanggal 16 Maret 1982,” tegas Dirham.
BACA JUGA : Dirham Zain: SDM Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Aset Daerah
Yang paling krusial, lanjut Dirham, adalah adanya Naskah Penyerahan atau Peralihan Pemerintahan Desa Dambung dari Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada 21 November 1989.
“Sejak 1989, secara yuridis Desa Dambung telah sah menjadi wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dirham menilai persoalan muncul setelah pemekaran Kabupaten Barito Timur dari Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002, di mana Kabupaten Barito Timur dinilai tidak sepenuhnya mematuhi kesepakatan batas wilayah yang telah dibuat oleh kabupaten induknya, Barito Selatan, dengan Kabupaten Tabalong.
Untuk menyelesaikan sengketa batas tersebut, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
“Jika mengacu pada Permendagri tersebut, termasuk peta dan tarikan batasnya, sangat jelas bahwa Desa Dambung masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tabalong,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
BACA LAGI : Dirham Zain: Lulusan Hukum ULM Bisa Berkiprah di Legislatif hingga Dunia Usaha
Dirham pun menilai Pemprov Kalteng tidak dapat secara sepihak meminta pengembalian Desa Dambung kepada Kementerian Dalam Negeri. Apalagi selama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memberikan pelayanan administrasi dan pembangunan kepada masyarakat Desa Dambung.
Mantan Staf Ahli Bidang Politik pada era Gubernur Sjahril Darham ini menduga, keinginan Pemprov Kalteng tersebut dipicu oleh dua faktor utama, yakni kepentingan politik dan potensi sumber daya alam.
“Secara politik, bisa saja ada kepentingan menambah jumlah penduduk yang berdampak pada perolehan kursi DPRD. Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang bernilai,” ungkapnya.
Terkait langkah DPRD Kalsel, Dirham memastikan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas lembaga. Bahkan, DPRD Kalsel berencana menyambangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas dan menyelesaikan persoalan ini.
“Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan adalah saudara. Namun kesepakatan yang telah dibuat oleh para pemimpin terdahulu harus dihormati dan dijalankan. Tidak bisa sembarangan mengambil wilayah yang sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta pengembalian Desa Dambung dari wilayah Kalimantan Selatan ke Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Surat pengajuan yang telah dikirimkan pada November 2025 tersebut meminta Mendagri untuk dapat mempertimbangkan desa yang sudah ditetapkan masuk wilayah Kalsel itu dapat dievaluasi kembali.(jejakrekam)

