MARAKNYA kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melakuan evaluasi.
Menurut Mendagri, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kepala daerah tidak mudah tergelincir dalam praktek koruptif pada awal masa jabatannya.
“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT (operasi tangkap tangan)? Termasuk ada yang gubernur. Padahal kepala daerah sudah pernah mengikuti retret dan ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujar Tito.
Kasus terbaru OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Tito telah meminta Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mendalami detail kasus-kasus tersebut.
Keputusan Mendagri melakukan evaluasi menyeluruh, dinilai sebagai keputusan yang tepat dan progresif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai langkah Mendagri menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“Mendagri menyadari kepala daerah mulai tergoda pada celah korupsi,” kata Yohanes dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi, salah satunya memperkuat pengawasan substantif terhadap tiga titik rawan utama, yakni politik anggaran, mekanisme perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan dia, tanpa pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, integritas kepala daerah tetap rentan.
“Arahan moral perlu dibarengi mekanisme kontrol yang kuat, keputusan Mendagri ini berarti dia berada pada posisi yang tepat,” ujarnya.
Mendagri, tegas dia, memiliki kewenangan strategis dalam mengerahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai benteng pencegahan yang lebih efektif.
Dia mendorong agar Itjen di tingkat pusat diberi ruang pengawasan yang lebih signifikan untuk mengawasi anggaran pemda serta bebas dari intervensi politik.
“Inspektorat daerah sering tidak berdaya karena berada di bawah kepala daerah. Di sini Kemendagri bisa memainkan peran penting. Pengawasan pusat harus diperkuat dan berkelanjutan. Bukan hanya bergerak ketika muncul masalah,” katanya. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

