KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) membantah kabar kantor mereka digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (7/1/2026).
Kemenhut menyatakan kehadiran penyidik Kejagung dari JAMPidsus tersebut, untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu atau bukan pada periode Kabinet Merah Putih.
Penjelasan itu, disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi.
Ristiamto mengungkapkan, kehadiran penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan, hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan.
BACA: Pro Kontra Pilkada, ‘Menjodohkan’ Pilihan Rakyat dengan Integritas Wakil Rakyat
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.
Dia menambahkan pencocokan data yang dimaksud adalah terkait kawasan hutan lindung di sejumlah daerah saat era pemerintahan sebelumnya.
“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tutur Ristianto.
Ristianto mengemukalan kegiatan penyidik Kejagung berjalan lancar. Dia memastikan, Kemenhut akan kooperatif untuk memfasilitasi aparat penegak hukum jika memerlukan data maupun informasi.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting Kemenhut Bantah Ada Penggelahan Oleh Kejagung
Kemendari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ungkap Ristianto. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

