PENGUSUTAN dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Selatan memasuki babak baru.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalsel pada Selasa (9/12/2025) pagi melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) di Jalan Yos Sudarso No.25 Banjarmasin.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus yang diduga terjadi sejak 2009 hingga 2023.
“Memang benar tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua, dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” jelas Tiyas dalam konferensi pers siang harinya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, menambahkan sejumlah dokumen yang disita diduga berkaitan langsung dengan substansi penyidikan.
Dokumen tersebut antara lain mencakup data uang masuk, pengambilan uang, serta akta notaris.
“Dokumen-dokumen ini baru kami sita, sehingga belum dapat dijelaskan substansinya. Penyidik akan memilah dan mendalami dalam dua hari ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga kini naik ke tahap penyidikan.
Pada pukul 09.30 Wita, rombongan penyidik memasuki kantor PT Bangun Banua dan membawa keluar sedikitnya empat dus dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Sejumlah pihak dari internal perusahaan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizal, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengakui kedatangan tim kejaksaan, tetapi menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan tindak lanjut atas temuan BPK senilai Rp43 miliar.
Menurutnya, masalah yang disorot adalah administrasi lama yang terjadi di masa kepengurusan sebelumnya.
“Ini administrasi direksi yang lama, bukan di zaman kami. Kami hanya memberikan keterangan dan mempersilakan penyidik mengambil data yang dibutuhkan,” kata Afrizal.
Ia menyebut dokumen fisik perusahaan dari 2014 hingga 2023 memang tersimpan di kantor, sehingga pihaknya membuka akses bagi penyidik.
Menurut Afrizal, proses berlangsung kondusif dan tidak ada kesan pencarian bukti secara paksa.
“Mereka datang baik-baik, ngobrol, bahkan sempat tertawa. Jadi ini lebih kepada pengambilan data, bukan penggeledahan,” pungkasnya.(ipik/jejakrekam)

