KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Gubernur Kalsel serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.
KERJA sama ini berkaitan dengan implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan berlangsung di Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Langkah ini menjadi momentum penting dalam menyiapkan daerah menghadapi penerapan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan sosial.
Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., hadir bersama Wakil Kajati Sugiyanta, S.H., M.H., dan jajaran asisten Kejati.
Turut hadir pula Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan terkait substansi dan teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Tiyas menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan akuntabel, terukur, serta tetap mengedepankan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku.
“Ini sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, Rabu (10/12/2024).
Penandatanganan MoU diikuti oleh seluruh Kepala Kejari se-Kalsel bersama para bupati dan wali kota, yang selanjutnya akan melakukan langkah teknis implementasi di daerah masing-masing.(jejakrekam)

