KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap mengizinkan anak buahnya menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga (K/L).
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 yang diteken Kapolri tanggal sembilan Desember lalu.
Peraturan ini seakan menjawab putusan mahkamah konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur dari institusi jika ingin menduduki jabatan sipil.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga tidak memiliki dasar konstitusional.
Peraturan tersebut juga bertentangan dengan tafsir MK atas Undang-Undang Kepolisian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang No 2/2002 tentang Polri, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, secara tegas mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.
Maka, dengan putusan tersebut, tidak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan alasan penugasan dari Kapolri.
”Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud, Sabtu (13/12/2025). (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

