UNTUK menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI, Kamis, 11 Desember 2026.
ROMBONGAN yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, datang untuk mencermati sekaligus mendalami sejumlah catatan yang diberikan Direktorat PHD terhadap 22 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan dalam Propemperda 2026.
Usulan tersebut terdiri dari 15 ranperda baru serta 7 ranperda lanjutan dari tahun sebelumnya yang belum rampung dibahas pada 2025, termasuk rencana perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).
Menurut Firman, Kemendagri memberikan sejumlah saran dan masukan penting sebelum ranperda tersebut dapat ditetapkan. Beberapa di antaranya bahkan diminta untuk dievaluasi kembali.
“Jika ranperda dinilai tidak relevan atau tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka diminta untuk dikeluarkan dari Propemperda 2026,” ujar politisi PKS itu.
Terkait perubahan Perda PDRD, Firman menjelaskan regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Ia menyebut adanya instruksi agar perubahan perda segera dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dengan tenggat waktu maksimal 15 hari sejak surat resmi dikeluarkan.
Firman juga meminta agar Kemendagri membuka ruang lebih fleksibel bagi DPRD Kalsel dalam menyusun perubahan Perda PDRD.
Dengan demikian, lanjutnya penggalian potensi pendapatan daerah melalui penyesuaian objek pajak dan retribusi bisa langsung dimasukkan ke dalam proses evaluasi, sehingga pembahasannya di DPRD cukup dilakukan sekali, tanpa melalui dua tahap.
“Waktu yang disediakan memang sangat terbatas. Jika sampai 15 hari perda itu tidak selesai, konsekuensinya adalah pemotongan dana transfer daerah dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Kalsel terutama Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dan berkoordinasi aktif dengan Kemendagri.
Sementara itu, Yuniar Putrianti, SP, MAP, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat PHD, menekankan ranperda yang pembahasannya berpindah tahun harus menjadi prioritas pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan perubahan Perda PDRD wajib diselesaikan dalam tenggat 15 hari, mengingat adanya sanksi pemotongan dana transfer jika melewati batas waktu.
“Ini perda yang sangat urgen. Mohon komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan dengan baik, karena ada batas maksimal 15 hari dan ada sanksinya,” ujar Yuniar.
Sementara itu, Andi Fadhli Fadhilla Pangerang, S.STP., M.Kesos, Penelaah Teknis Kebijakan pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, turut berharap Kalsel dapat mempercepat penyelesaian perubahan Perda PDRD.
Tenggat 15 hari kerja itu dihitung sejak surat hasil evaluasi diterima daerah, dan pelanggarannya berpotensi menimbulkan sanksi berat bagi pemerintah daerah.(jejakrekam)

