KASUS yang mendera Hogi Minaya mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada Hogi Minaya.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi dua jambret..
ernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya, yang menegaskan komitmen Tim Hotman 911 untuk mengawal proses hukum yang sedang dihadapi Hogi Minaya.
Dalam unggahannya, Hotman Paris juga mengimbau pihak keluarga Hogi Minaya agar segera menghubungi Tim Hotman 911 guna mendapatkan pendampingan hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan keadilan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA : Pendiri Twitter Hadirkan Aplikasi Chat Baru, Bisa Digunakan Tanpa Data Seluler Atau Wifi
“Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum! Agar keluarganya hub Tim Hotman 911,” tulis Hotman di akunnya, disertai foto Hogi Minaya yang memegang poster bertuliskan kasus yang dialaminya.

Sebagaimana diketahui, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan tewas.
Kecelakaan tersebut terjadi dia membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Saat kejadian, Hogi mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.
BACA : Dua Pemuda Diserang Dekat SD di Sulingan Tabalong, Satu Meninggal, Satu Dirawat di RS
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengungkapkan, dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Kronologi
Pada suatu pagi di Jalan Laksda Adi, Sleman, DIY, Arsita Minaya (39), mengendarai motor mengantar pesanan jajan pasar seusai berbelanja di kawasan Fly Over Janti.
Tiba-tiba ia didekati dua orang berboncengan dengan sepeda motor, lalu merampas tas yang disandang Arsita.
Aksi berlangsung cepat. Tas berpindah tangan, motor pelaku melaju, dan Arsita terdiam sesaat sebelum menyadari barang miliknya telah raib.
Di belakangnya, Hogi Minaya (43), suami Arsita, melintas dengan mobil.
Ia mengikuti dari jarak tertentu untuk memastikan pengantaran pesanan berjalan lancar.
Teriakan dan gerak panik Arsita menjadi isyarat awal bahwa telah terjadi kejahatan di jalanan.
“Spontan suami mengejar,” ujar Arsita saat menceritakan ulang kejadian tersebut, Sabtu (24/1/2026).
Tidak ada perencanaan. Tidak ada strategi. Keputusan itu lahir dari dorongan refleks—respons instingtif atas situasi darurat. Hogi menginjak pedal gas dan mengikuti arah laju sepeda motor pelaku.
Kejar-kejaran berlangsung melintasi beberapa ruas jalan utama. Mobil yang dikemudikan Hogi berusaha mendekat. Pada beberapa titik, jarak semakin rapat, sepeda motor pelaku melaju semakin kencang.
Di satu titik, motor itu naik ke trotoar, lalu kehilangan kendali. Benturan keras terdengar ketika kendaraan tersebut menghantam tembok pagar pada tepi jalan.
Tubuh dua pelaku terpental ke badan jalan. Salah satu di antaranya masih memegang pisau cutter. Tidak ada lagi kejaran. Tidak ada lagi upaya melarikan diri. Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan dianggap selesai, karena kedua pelaku tewas. Namun, polisi tetap mengusut kasus laka lantas hingga menetapkan Hogi sebagai tersangka. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

