SYURIYAH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya berisi tentang penegasan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Surat edaran itu, menggunakan kop PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Atas beredarnya SE itu, Gus Yahya pun melakukan perlawanan.
Melalui surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, yang ditandatangani Gus Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima tertanggal 26 November 2025, menyatakan Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
BACA: Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran, Penegasan Pemberhentian Ketua Umum Gus Yahya
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” demikian isi surat itu.
Melalui surat itu, Gus Yahya menjelaskan sejumlah poin yang menegaskan bahwa Surat Edaran tidak valid:
1) Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2) Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
BACA: Demo di Gedung DPRD Kalsel, Mahasiswa Cari Ketua Dewan Supian HK dan Jaini
3) Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
4) QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5) Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (Erna Djedi/nu, jejakrekam.com)

