MAHKAMAH (MK) menggagalkan keinginan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memegang jabatan disamakan dengan masa jabatan Presiden.
MK resmi menolak permohonan uji materi yang ingin menyamakan masa jabatan dengan masa jabatan Presiden tersebut.
Dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang profesional dan independen, bukan jabatan politik yang tunduk pada siklus kekuasaan eksekutif.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan: “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, ide menjadikan Kapolri setingkat menteri sebenarnya sudah lama ditolak sejak pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
BACA: Miliuner Crypto dan Istrinya Tewas Dimutilasi Perampok Rusia di Gurun Dubai
Menurutnya, Kapolri tetaplah perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik. Jika disamakan dengan menteri, posisi Kapolri otomatis akan menjadi bagian kabinet dan berpotensi mengikis independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya netral dari kepentingan kekuasaan.
Menanggapi putusan MK ini, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi DPR menyatakan, mematuhi putusan MK tersebut.
Ia meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK.
“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” kata Prasetyo, Kamis (13/11/25).
“Ya, man keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin,” jelasnya lagi. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

