KEPALA Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, H Ahmad Bagiawan melalui salah satu media online mengatakan, dimana anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin tidak akan dinonaktifkan.
“KAMI hanya akan pindah kantor ke Banjarbaru. Bahkan Kami akan berusaha mempertahan BPSK itu, karena selama ini keberadaan BPSK Kota Banjarmasin, memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ucap H Ahmad Bagiawan.
Menyikapi statement Kepala Disdag Kalsel tersebut, Anggota BPSK Kota Banjarmasin, DR H Fauzan Ramon, SH, MH mengatakan, apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel itu hanya jawaban klasik.
“Kalau hanya alasan pindah Kantor Dinas Perdagangan ke Kota Banjarbaru, Kami maklum. Tetapi kenapa Tahun 2026 ini dana operasional BPSK Kota Banjarmasin tidak dianggarkan? Ini sangat jelas tujuannya mau menonaktifkan BPSK Kota Banjarmasin,” ujarnya kepada jejakrekam.com, pada Jumat (16/1/2026).
Ketua YLK Intan Kalimantan ini juga menyebutkan, keberadaan BPSK itu adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Kemudian, memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat, yaitu didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BPSK Kota Banjarmasin.
Nah, karena BPSK itu memiliki legalitas yang tidak perlu diragukan lagi, maka Saya akan melaporkan ke Presiden Prabowo terkait BPSK mau di nonaktifkan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,” bebernya.
“Janganlah berstatement cuma hanya pindah kantor ke Kota Banjarbaru, yang akhirnya mau menonaktifkan BPSK Kota Banjarmasin,” tegasnya.
“Mestinya, walaupun Dinas Perdagangan pindah ke Kota Banjarbaru, tidak jadi masalah BPSK ikut serta ke Kota Banjarbaru, sebab BPSK Kota Banjarmasin ini melayani seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya lagi.
Pengacara kondang ini pun mencontohkan, beberapa lembaga, badan atau fasilitas yang nama yang digunakan tidak selaras dengan nama tempatnya. “Contoh yang sudah terjadi, salah satunya seperti Bandara Syamsudin Noor tempatnya di Banjarbaru, tetapi secara legalnya tetap saja orang menyebut Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” katanya.
“Lalu ada Citra Land, yang lokasinya di Kabupaten Banjar, tapi juga disebut Citra Land Banjarmasin,” sambungnya.
“Pimpinan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel yang sekarang ini sangat beda dengan Kepala Dinas Perdagangan yang dulu, seperti Birhasani dan Sulkan yang rajin mengontrol keberadaan BPSK Kota Banjarmasin. Yang ada ini tidak pernah sama sekali, bahkan hanya percaya dengan kasi-nya,” ujarnya menambahkan.(jejakrekam)

