DINAS Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan telah membuat surat tertanggal 23 September 2025 dengan tujuan Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Surat dengan nomor : 510/525/PKTN/DISDAG tentang penonaktifan Fungsional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin.
Terkait hal ini Fungsional BPSK Kota Banjarmasin telah membuat pernyataan keberatan atas wacana tersebut sehingga pada tanggal 9 Januari 2026 mereka melakukan rapat internal .
Fungsional BPSK Banjarmasin , DR.H.Fauzan Ramon, SH , MH mengatakan, pihaknya sebagai Fungsional BPSK Banjarmasin akan melakukan audensi dengan Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhidin atas rencana penonaktifan tersebut.
Pengacara kondang ini bahkan memaparkan , sebab keberadaan BPSK itu adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ujarnya
“Keberadaan BPSK KOta Banjarmasin juga memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat yaitu didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BPSK pada Kota Banjarmasin,Kota Cirebon, Kota Surakarta , Kota Magelang dan Kota Tanjung Pinang serta pada Kabupaten Ngajuk ,Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah,” jelasnya kepada jejakrekam.com, Kamis (15/1/2026).
Fauzan menandaskan, dirinya merupakan Fungsional BPSK Kota Banjarmasin masa kerja periode 2023-2028 sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/0828/Kum/2022 tentang pengangkatan Anggota BPSK Kota Banjarmasin.
Kemudian, tambah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK ) Intan Kalimantan ini, keberadaan BPSK sangat lah penting dalam upaya perlindungan hak-hak konsumen di Provinsi Kalimantan Selatan
Selain itu, lanjut dia, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (non litigasi) yang profesional terhadap masyarakat karena mengedepankan asas cepat, mudah dan tanpa biaya (gratis).
“Yang luar biasa lagi , dengan keberadaan BPSK Kota Banjarmasin selama periode tahun 2023 sampai tahun 2025 , dimana dana masyarakat yang berhasil terselamatkan adalah senilai Rp. 1.670.977.466; ( satu milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah ),” kata dia.
Selanjutnya, yang tidak bisa dipungkiri, sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, Provinsi Kalsel menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI berupa Anugerah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen .
Penghargaan itu, tambah Dosen STIH Sultan Adam ini, didapatkan terkait dengan keberadaan dan kinerja BPSK Kota Banjarmasin yang sangat memuaskan di Provinsi Kalimantan Selatan
BPSK Kota Banjarmasin bahkan jiga membuka ruang diskusi berkenan dengan upaya menjaga eksistensi dan keberadaan BPSK di Kota Banjarmasin demi perlindungan hak-hak konsumen di Provinsi Kalsel, ujarnya
“Tentu terkait itu semua, kami sebagai Anggota BPSK Kota Banjarmasin sangat keberatan kalau mau dinonaktifkan , maka dari itu kami meminta Gubernur Kalsel agar bisa meluangkan waktunya untuk melakukan audensi,” tutup Fauzan Ramon. (Asyikin, jejakrekam.com)

