BOIKOT APBD Perubahan 2024 oleh 11 anggota dewan terungkap. Kali ini, Anggota DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha membeberkan apa yang terjadi dalam rapat paripurna dewan.
MANTAN calon Bupati Barito Utara Tahun 2018 itu menyampaikan, dirinya mengikuti langsung rapat paripurna tersebut. Namun tidak menemukan ketidaksepakatan atau ada yang tidak setuju, saat pembahasan berlangsung.
Taufik mengutarakan, dalam rapat pembahasan pertama ada dua dinas yang dibahas. Setelah kegaiatan orientasi dewan di Palangka Raya, dilanjutkan rapat pembahasan kedua. “Diantara 11 anggota dewan itu ada yang meminta, untuk seluruh dinas menyampaikan matrik,” sebutnya.
BACA: Aksi Boikot 11 Anggota DPRD Barito Utara Menghambat Program Masyarakat
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lalu menyampaikan matrik seluruh dinas. Setelah itu, Ibu Ketua Dewan menanyakan apa lagi yang mau kita bahas. Tapi diantara anggota dewan yang hadir rapat, tidak ada permintaan untuk membahas seluruh dinas. Saya ada di situ dan mendengar semua,” tutur politisi PDIP yang pernah meraup 17 ribu suara dalam Pilkada 2018 ini, Minggu (13/10/2024).
“Termasuk 11 anggota dewan itu. Mereka hanya minta matrik seluruh dinas. Termasuk saudara Hasrat yang hadir dan ikut membuat kesimpulan rapat,” sambungnya.
“Kalau tidak ada kesepakatan, tidak akan keluar kesimpulan rapat. Karena tidak ada permintaan lagi untuk pembahasan, maka dibuat kesimpulan yang disepakati seluruh anggota dewan yang hadir pada saat itu,” ulasnya.
Taufik pun menepis, akan tuduhan pendukung Gogo-Helo yang menyebut, kalau seluruh APBD Perubahan dianggap menguntungkan atau banyak kepentingan salah satu paslon.
“Kalau benar ada. Tunjukkan yang mana anggaran yang disebut itu? Kalau bicara di pinggir, nggak akan ada habisnya. Tapi ingat kalau tidak terbukti, bisa dibalik orang,” tegasnya.
BACA JUGA: 11 Anggota Dewan Baikot Paripurna Enam Kali Berturut-Turut
Taufik meminta orang yang membuat tuduhan, menyampaikan di dalam forum rapat dewan. Harusnya, jangan berkirim surat, namun datang ke paripurna, sampaikan interupsi dan minta ulang pembahasan.
Dia mencontohkan, dirinya pernah menyampaikan interupsi dalam paripurna seorang diri, karena tidak menyetujui adanya ritel minimarket berdiri di Muara Teweh. Keberatannya pun diterima, sehingga pada waktu itu, pemerintah daerah menunda dalam waktu yang cukup lama untuk dapat memberikan izin.
“Sampaikan di paripurna, pasti diulang pembahasan. Bukan dengan cara bersurat? Perlu diingat, dewan itu bersifat kolektif kolegial,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Taufik menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, kepada masyarakat Barito Utara.(jejakrekam)

