DUA wanita setengah baya yang nekat melakukan aksi pencurian bahkan disertai dengan kekerasan (curas) Yuliana alias Yuli (48) dan juga Nooraida alias Ida Ateng (47), harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya bahkan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atas perbuatannya tersebut.
Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yuli dan Ida Ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU.
BACA: Satu Lagi Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Seorang Perempuan, Kondisi Utuh
Terhadap tuntutan dari JPU, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kedua terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan aksinya pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 atau yang juga lebih dikenal dengan nama Pasar Kasbah.
Peristiwa bermula dari korban yang diketahui bernama Agus (39), saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan ini sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.
Pada saat berada di kawasan ini, ada sebanyak lima perempuan yang sedang nongkrong yakni Ida Ateng, Linda, Santi, Yuli dan Ferrin.
BACA: Mantan Sekdakab Banjar Masuk Bursa Calon Kuat Sekdaprov Kalteng
Kemudian terdakwa Linda, tiba-tiba mengajak korban Agus untuk masuk ke dalam sebuah bilik rolling door untuk melakukan aktivitas pijat.
Namun ternyata kemudian terjadi cekcok antara korban dan terdakwa Linda, hingga kemudian rekan-rekan Linda pun mendekat.
Linda pun langsung memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai pada sekitaran bagian wajah korban kepala korban dan badan korban disertai dengan tarik menarik tas selempang milik korban.
Kemudian pada saat itu, Santi datang membantu dengan ikut memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai bagian wajah kepala dan badan korban.
Aksi ini pun juga diikuti terdakwa Ida Ateng dengan melayangkan dua kali pukulan tepat ke bagian wajah korban. Dan korban pun sempat menggigit tangan terdakwa Ida Ateng.
Rekan terdakwa lainnya yakni Farrin pun ikut memukul korban berkali-kali dengan tangan mengepal mengenai wajah kepala dan badan korban, dengan spanduk yang digulung-gulung yang dipukulkannya kepada korban hingga akhirnya terjatuh.
Terdakwa Yuli pun juga ikut memukul korban di bagian wajah, kepala dan juga badan.
Pada saat korban dalam kondisi terduduk setelah dikeroyok, Linda pun kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami memar di sekujur tubuh dan juga tas berisi uang yang diambil.
Tak terima dikeroyok dan juga tas berisi uang miliknya diambil, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas aksinya, terdakwa Yuli dan Ida Ateng pun didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Sida akan dilanjutkan Selasa depan (27/1/2026) agenda sidang pembacaan amar putusan. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

