PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Agenda sidang agenda sidang Penasihat Hukum Para Terdakwa akan mengajukan Duplik tertulis.
Sidang perkara penyalahgunaan penjualan BBM subsidi dengan terdakwa Johansyah dan Hidayat akembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (15/12/ 2025) persidangan digelar di ruang sidang Garuda sore.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, kedua terdakwa secara langsung memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permintaan bebas itu ia sampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
BACA: UU Cipta Kerja Dituding Jadi Akar Kerusakan Lingkungan
JPU menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
Johansyah mengaku tidak berniat melakukan pelanggaran serta hanya mengikuti mekanisme kerja di lapangan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” ujar Johansyah kepada majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Hidayat juga meminta keringanan hukuman apabila majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah.
Atas permintaan keduanya, JPU Ernawati mengatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin, 15 Desember, dan para terdakwa masih harus menunggu apakah permohonan mereka dipenuhi atau tidak.
Mengingatkan , dalam dakwaan JPU perbuatan terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.55 Wita di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, Jalan Sutoyo, Banjarmasin Tengah.
Kedua terdakwa yang merupakan operator SPBU didakwa menyalahgunakan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menjual melebihi Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 10.200 per liter, seharusnya Rp 10.000 per liter.
Johansyah tercatat menjual total 270 liter dengan keuntungan Rp 54 ribu, sedangkan Hidayat menjual 85 liter dengan keuntungan Rp 17 ribu. (Sirajuddin, jejakrekam.com)
