PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus penipuan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum JPU.Rabu (28/1/2026) ruang sidang Garuda.
Sebagaimana dalam Dakwaan
Terdakwa didakwa perkara penipuan tanah, Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Zulhaidir di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguasai serta mengalihkan hak atas tanah milik korban, Rolna, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam uraian perkara, jaksa menjelaskan bahwa kasus bermula dari niat korban menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun batal karena tidak tercapai kesepakatan harga.
Pada tahun 2015, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengajak datang ke Banjarmasin. Saat itu, Zainal menawarkan skema pemecahan tanah menjadi lima kavling.
Korban dijanjikan memperoleh satu kavling terbesar lengkap dengan sebuah rumah, sementara empat kavling lainnya akan menjadi bagian terdakwa.
Karena mempercayai terdakwa, korban kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada Zainal.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, terdakwa mengurus pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin hingga terbit lima sertifikat baru atas nama korban.
Namun setelah proses pemecahan selesai, satu pun sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Jaksa mengungkap, empat sertifikat masing-masing SHM Nomor 06190, 06191, 06193, dan 06194 justru dijual terdakwa kepada Mawardi alias H. Wardi dengan harga Rp80 juta per kavling.
Total transaksi disebut mencapai Rp247.979.000, dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu.
Sementara satu sertifikat lainnya, SHM Nomor 06192, yang sebelumnya diklaim terdakwa hilang, ternyata digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain bernama Jodian ST alias Jodi.
Korban bersama keluarganya berulang kali berupaya menemui terdakwa sejak 2016 hingga 2019, namun selalu mendapat berbagai alasan. Hingga akhirnya, pada 5 Maret 2019, korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa tanah dan sertifikat telah beralih kepada pihak lain.
Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah dan seluruh sertifikat tersebut masih merupakan milik korban, namun tetap mengalihkan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Zainal Abidin yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, dan sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

