UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan berupa uji materiil ini, diajukan empat warga terkait adanya peluang prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan sipil.
Permohonan terdaftar dengan Nomor 268/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul Jahidin, salah satu penggugat, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
BACA: Demo Tolak Pilkada Lewat DPRD Berlangsung Ricuh, Mahasiswa Kalsel Kecewa Ketua Dewan Tak Muncul
Pasal yang diuji mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Menurut para pemohon, ketentuan ini membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi sipil dan aparat bersenjata.
Syamsul merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, dan aparat pemerintah.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud anggota Polri adalah mereka yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

