Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan salah satu program strategis nasional yang paling langsung menyentuh hak dasar warga negara, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Negara hadir tidak hanya sebagai penyedia makanan, tetapi sebagai penjamin masa depan generasi penerus bangsa.

Namun, di balik tujuan mulia tersebut, terdapat satu ruang krusial yang kerap luput dari perhatian serius, yakni dapur MBG. Dalam perspektif hukum pidana, dapur MBG bukan sekadar ruang memasak, melainkan ruang dengan tingkat risiko hukum yang sangat tinggi.
Dapur MBG berada pada titik temu antara keselamatan manusia, pengelolaan keuangan negara, kewajiban standar sanitasi dan keamanan pangan, serta tanggung jawab hukum pengelola, baik secara pribadi maupun korporasi. Setiap kesalahan, kelalaian, atau pembiaran yang terjadi di ruang ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Dalam hukum pidana modern, niat baik (good intention) tidak pernah menjadi alasan penghapus pertanggungjawaban. Moeljatno secara tegas menyatakan bahwa kelalaian (culpa) yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan publik dapat dipidana sama seriusnya dengan kesengajaan.
BACA: Alasan Hemat, Pilkada Pun ‘Dibegal’ dari Rakyat
Perkembangan hukum pidana Indonesia semakin menegaskan posisi tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) secara eksplisit mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pengelola dapur MBG tidak lagi semata dipandang sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari struktur organisasi dan badan hukum. Kepala SPPG, pengelola operasional, penyedia bahan pangan, vendor katering, hingga yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas yang terlibat dalam pengelolaan MBG merupakan subjek hukum pidana.
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi oleh pengurus, pegawai, atau pihak lain yang memiliki hubungan fungsional dengan korporasi tersebut dan perbuatan tersebut memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi.
Risiko pidana paling nyata dalam pengelolaan dapur MBG terletak pada aspek keamanan dan kesehatan pangan. Kelalaian dalam pengolahan makanan dapat berujung pada keracunan massal, penyebaran penyakit menular, cacat permanen, bahkan kematian.
KUHP baru mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2).
Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di luar KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar pemidanaan terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan manusia.
BACA: Trump Jadi Ancaman Tatanan Global, Bawa Paksa Presiden Venezuela Langgar Hukum Internasional
Dalam konteks MBG, dapur yang tidak higienis, pengabaian standar operasional prosedur, penggunaan bahan pangan atau kemasan yang tidak layak, serta distribusi makanan tanpa pengendalian mutu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bukti konkret adanya kelalaian pidana.
Andi Hamzah menegaskan bahwa kelalaian berat dalam aktivitas berisiko tinggi merupakan bentuk kesalahan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang dituntut oleh hukum.
Selain risiko kesehatan, dapur MBG juga menyimpan potensi pidana serius di bidang keuangan negara. Karena MBG dibiayai oleh dana negara, setiap penyimpangan anggaran berpotensi masuk ke dalam rezim tindak pidana korupsi.
Penggelembungan harga bahan pangan, laporan distribusi fiktif, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi pengadaan dapat menjerat pengelola berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP baru.
Dalam rezim hukum ini, kedudukan dan jabatan pengelola justru dapat memperberat pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Risiko pidana juga muncul melalui praktik pemalsuan dan administrasi palsu. Manipulasi data penerima MBG, laporan fiktif, nota pembelian yang tidak sesuai fakta, hingga sertifikasi dapur atau izin operasional yang dipalsukan merupakan perbuatan pidana.
BACA: Respons Ketum PBNU Terkait Penetapan Adiknya Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
KUHP baru mengatur secara tegas tindak pidana pemalsuan surat, antara lain Pasal 391, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Dalam program publik seperti MBG, dokumen administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Aspek lain yang kerap diabaikan adalah pengelolaan limbah dapur MBG. Limbah makanan, air buangan, dan sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99.
Pasal 116 ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.
Kewajiban pengelolaan limbah juga dipertegas dalam Pasal 22 angka 1 Perppu Cipta Kerja sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha mengelola air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan baku mutu limbah cair domestik dan industri, termasuk usaha makanan dan minuman. Dalam konteks ini, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus dibuktikan adanya niat jahat, sehingga kelalaian dalam pengelolaan limbah dapur MBG berpotensi berujung pada sanksi pidana lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan meminimalkan risiko pidana, pengelolaan dapur MBG harus ditempatkan dalam kerangka kepatuhan hukum yang ketat.
Standarisasi SOP tertulis, pelatihan rutin sumber daya manusia dapur, audit internal berkala, dokumentasi administrasi yang jujur dan akuntabel, serta kepatuhan terhadap seluruh perizinan dan sertifikasi merupakan prasyarat mutlak. Sudarto menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan instrumen utama pencegahan pidana dalam kebijakan publik.
Pada akhirnya, MBG bukanlah zona kebal hukum. Justru karena program ini menyangkut uang negara, keselamatan anak-anak, dan kesehatan publik, standar pertanggungjawaban hukumnya harus lebih tinggi dibandingkan program biasa.
Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa negara hukum tidak menoleransi kelalaian dalam program yang menyangkut keselamatan rakyat, pengingat penting bahwa dalam suatu negara hukum, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas sangat penting, terutama untuk program-program yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan publik. Karena sangat jelas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip negara hukum ( rechtstaat) mengamanatkan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan keadilan atau mengabaikan hak-hak fundamental warga negara.
Mengelola dapur MBG bukan sekadar soal memasak makanan. Ia adalah soal mengelola amanah hukum, keselamatan manusia, dan kepercayaan negara.
Di titik inilah hukum pidana hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, hati-hati, dan berintegritas. (jejakrekam.com)
Penulis: Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Direktur Utama Borneo Law Firm

