TERKAIT dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat produk hukum Bawaslu serta Putusan MK Nomor :135/PUU-XXIII/2024 yang merestrukturisasi jadwal dan tahapan pada pemilu, maka Bawaslu Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan.
RAKOR tersebut mengambil tema ‘Maulid Nabi Sebagai Inspirasi Keteladanan Kepemimpinan dan Pendewasaan Demokrasi’, yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di Hotel Harper Banjarmasin.
Dalam rakor tersebut menghadirkan Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan, yang juga Ketua Komisi 2 DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK).
MRK, selain memaparkan tentang keteladanan Nabila Muhammad SAW dalam memimpin umatnya, juga memaparkan tentang Undang-Undang Kepemiluan. Disebutkannya, ada beberapa indikator yang perlu diperbaiki terkait UU Pemilu. Sebab banyak yang tumpang tindih, dan ini perlu ada pendekatan beberapa teori.
Sebagai contoh MRK menyebut, terjadi tumpang tindih itu dimana UU Pemilu maupun Pilkada, PKPU dan Perbawaslu mengatur objek yang sama, tetapi terjadi perbedaan yang sakral, maka pemilunya terjadi konplik penyelenggara.
“Misal soal daftar pemilih, yang seharusnya data itu boleh dibuka oleh siapapun, tetapi ketika Bawaslu mau mengakses tidak bisa karena terhalang oleh PKPU. Ini sangat lucu, padahal Bawaslu dan KPU dibahas di komisi 2, dan ini harus kita singkronkan,” ujarnya.
“Hal ini bisa terjadi, akibat saat pembahasan di Komisi 2 antara KPU dan Bawaslu tidak bersamaan, KPU duluan baru besoknya Bawaslu sehingga di lapangan terjadi konflik,” lanjutnya.
Selain itu problem yang lainnya terjadi, terkait struktur penyelenggara pemilu. “Ini ada aturan yang perlu Kita perbaiki, terutama undang-undang pemilu. Semestinya, aturan itu lebih banyak di tegakkan, tapi banyak di langgar, sehingga terjadi banyak para anggota legislatif yang duduk itu tidak berkualitas,” ucapnya.
“Nah, ini harus tanggung jawab penyelenggara sehingga tidak lagi ada kritik publik,” tahmbahnya.
“Begitu juga kegiatan yang Kita selenggarakan hari ini. Dimana untuk kedepannya harus sering Kita laksanakan, tapi harus turun ke desa, bahkan penyelenggaraannya harus di balai desa maupun di masjid. Nanti kita libatkan narasumbernya para tokoh masyarakat dan alim ulama, agar dapat memperbaiki kultur politik,” terangnya lebih lanjut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengapresiasi agenda yang disampaikan oleh Ketua Komisi 2 DPR RI, agar UU Pemilu lebih baik lagi kedepannya.
“Apalagi tadi disebutkan, keterlibatan masyarakat langsung seperti tokoh masyarakat dan tokoh ulama dalam mensosialisasikan terkait pemilu, dan ini merupakan sarana untuk kedaulatan rakyat, sehingga kedepannya mendapatkan pemimpin yang mempunyai kapabilitas dan integritas yang baik,” ucapnya singkat.(jejakrekam)

