SEJUMLAH warga Kota Banjarmasin menginisiasi gugatan citizen lawsuit terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas banjir atau calap yang terus berulang, meluas, dan kian meningkat dalam dua dekade terakhir.
Gugatan tersebut diprakarsai oleh tokoh akademisi Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat, dan Dr. Ir. H. Subhan Syarief, M.T., pemerhati tata kota dan lingkungan.

Dalam pernyataannya, Prof. Hadin Muhjad menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari ganti rugi, melainkan untuk mengoreksi arah kebijakan negara yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
BACA: 166 Sekolah Rakyat Dari 34 Provinsi Diresmikan, Presiden Prabowo: Kita Putus Rantai Kemiskinan
“Banjir di Banjarmasin tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Ketika ia berulang, bisa diprediksi, dan terus menimbulkan kerugian publik, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah kelalaian negara,” ujar Prof. Hadin.
Menurutnya, mekanisme citizen lawsuit merupakan hak warga negara ketika pemerintah gagal melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini, kata dia, berpijak pada konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup, bukan pada kepentingan politik.
Sementara itu, Dr. Subhan Syarief menyoroti kekeliruan paradigma penanganan banjir yang selama ini diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin. Ia menilai kebijakan yang terlalu berfokus pada drainase justru mengabaikan sistem utama pengendali air kota.
“Banjarmasin ini kota sungai, kota rawa, kota gambut, dan kota pesisir. Tapi kebijakan banjirnya diperlakukan seolah-olah kota daratan biasa. Sungai dikesampingkan, kawasan resapan hilang, gambut rusak. Drainase akhirnya kewalahan,” kata Subhan.
BACA : Jasad Remaja Asal Pekauman Ditemukan 200 Meter dari Titik Tenggelam di Sungai Martapura
Ia menambahkan, kondisi geografis Banjarmasin yang berada di bawah muka air laut, ditambah kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim dan meningkatnya hujan ekstrem, seharusnya sudah lama diantisipasi melalui kebijakan jangka panjang yang terpadu.
Gugatan warga ini secara tegas juga menyertakan DPRD Kota Banjarmasin sebagai turut tergugat.
DPRD dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, karena terus menyetujui alokasi dana penanganan banjir tanpa evaluasi kritis terhadap efektivitas kebijakan yang dijalankan pemerintah kota.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan pemerintah mengubah arah kebijakan penanganan banjir, dengan memprioritaskan tiga aspek utama: normalisasi dan revitalisasi sungai, pemulihan kawasan resapan air, serta pengembalian fungsi ekologis rawa gambut.
Selain itu, warga juga menuntut penyusunan roadmap tata kelola limpahan air jangka panjang, minimal 20 tahun dan memuat visi hingga tahun 2100, yang disusun secara ilmiah dan melibatkan warga, akademisi, serta para ahli independen.
BACA: Barito Putera Masih Kokoh di Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persela
Gerakan ini dibuka untuk partisipasi publik. Warga yang ingin mendukung gugatan dapat mendaftar secara daring maupun mendatangi posko pengaduan yang telah disiapkan oleh tim penggugat.
“Ini ajakan keterlibatan warga tanpa pamrih, tanpa imbalan. Semata demi tanggung jawab bersama atas ruang hidup kita dan masa depan anak-cucu kita,” tegas Subhan.
Bagi para inisiator, gugatan ini adalah penegasan sikap bahwa banjir bukan takdir, melainkan akibat dari keputusan dan kebijakan yang keliru. Dan ketika keputusan itu terus dibiarkan, warga memiliki hak—bahkan kewajiban—untuk menggugatnya. (*/jejakrekam.com)

