BERPEGANG pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota jadi dasar KPU Kota Banjarmasin.
TERUTAMA pada Pasal 33 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengutarakan alasan ‘pencoretan’ duet bakal calon Walikota-Walikota Banjarmasin jalur perseorangan Anang Bidik Misran-Ahmad Firdaus kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).
“Isi dari PKPU Nomor 1 Tahun 2020, seperti diamanatkan Pasal 33 ayat (1) itu sudah tegas mengatur soal itu. Ini yang jadi pegang KPU Banjarmasin akhirnya menggugurkan pasangan bakal calon jalur perseorangan Anang ‘Bidik’ Misran dah Ahmad Firdaus,” ucap Rahmiyati Wahdah.
BACA : Gugur Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Akui Dekati Parpol Pengusung
Menurut dia, karena Anang Bidik dan Ahmad Firdaus merupakan bakal calon jalur independen sepaket, sehingga verifikasi faktualnya tidak bisa diteruskan lagi, karena sudah gugur di tahapan verifikasi administrasi.
“Karena mereka satu paket, apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya dan wakilnya tidak bisa digantikan,” ujar Rahmi.
BACA JUGA : Mundur dari Bursa Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Ahmad Firdaus ‘Tinggalkan’ Anang Bidik
Ia juga menyatakan sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Anang dipastikan gugur dalam pencalonannya sebagai calon Walikota Banjarmasin jalur independen.
Dengan hasil itu, praktis yang saat ini masih bertahan bakal maju di jalur independen Pilwali Banjarmasin 2020 hanya Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali.
Untuk diketahui, petarung dari jalur non parpol di Pilwali Banjarmasin 2020 terdapat dua bakal kandidat. Yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin Khairul Saleh berduet dengan Habib Muhammad Ali Alhabsyi menyerahkan 41.520 syarat dukungan, dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 41.308 berkas. Sedangkan, tidak memenuhi syarat (TMS) ada 212 berkas, tersebar di lima kecamatan.
Sementara, kontestan lainnya adalah duet Anang Misran-Ahmad Firdaus menyodorkan 38.979 syarat dukungan dengan MS 38.356 berkas dukungan fotokopi e-KTP plus surat pernyataan dukungan dan 623 TMS tersebar di lima kecamatan.(jejakrekam)

