Herry Purwanto, Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Belitung Darat Divonis Seumur Hidup

0

HERRY Purwanto, terdakwa pemutilasi perempuan muda di Gang Keluarga Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).

VONIS seumur hidup dibacakan oleh Heru Kuntjoro selaku Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Banjarmasin. Sementara, Herry berhadir secara daring dari lapas dengan dengan baju tahanan.

Majelis hakim menilai bahwa Herry secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan sadis berupa pembunuhan berencana seperti yang termaktub dalam pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: Tersangka Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Terancam Hukuman Mati

Adapun dalam hal ini, majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan tindakan terdakwa. Terlebih, Herry pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini makin menguatkan hukuman.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim. Sebab, sebelumnya jaksa sudah menuntut Herry dengan hukuman mati.

“Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, pihak keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa terhadap korban,” tegas Radityo dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Usai Kencan Bunuh Korban, Terdakwa Pemutilasi Perempuan Muda Harry Purwanto Dituntut Hukuman Mati

Kronologi perkara ini berawal saat ditemukan sesosok mayat perempuan muda dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah oleh warga di samping rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat pada Rabu (2/6/2021) pukul 06.00 Wita.

Penemuan mayat yang sudah termutilasi ini membuat geger warga setempat. Diketahui, sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat berkencan dengan korban di sebuah losmen di Banjarmasin.

Terdakwa tersinggung karena korban meminta uang kencan tambahan. Ia merasa diperas oleh korban, sehingga begitu sadis membunuh dengan cara memutilasi.

Tak hanya itu, terdakwa juga membawa kabur motor korban. Hingga pelarian berakhir saat diringkus polisi di Bati-Bati, Tanah Laut di sebuah bengkel. Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim pun dilanjutkan pada Selasa (28/12/2021) depan. (jejakrekam)

Pencarian populer:mutilasi belitung
Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.