OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pajak Banjarmasin (Kantor Pajak Madya), Rabu (4/2/2026), diduga terkait uang restitusi.
“Restitusi pajak. Ya, kantor Pajak Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada media.
Namun demikian, Fitroh belum merinci jenis perkara yang ditemukan penyidik dalam OTT tersebut, dan mengatakan kasus masih pendalaman.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak (individu atau badan) yang terjadi karena jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada yang seharusnya terutang. Ini adalah hak wajib pajak yang muncul akibat kesalahan hitung, kelebihan pemotongan, atau pembayaran yang tidak seharusnya.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai restitusi pajak:
Penyebab Kelebihan Bayar: Umumnya terjadi karena kredit pajak lebih besar dari pajak terutang dalam SPT Tahunan, atau Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dalam PPN.
Jenis Pajak:
Berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Prosedur:
Wajib pajak mengajukan permohonan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat permohonan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Pengembalian Pendahuluan:
KPP dapat memberikan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak patuh atau jumlah lebih bayar tertentu (misal: PPN di bawah Rp5 miliar) tanpa melalui pemeriksaan ketat terlebih dahulu.
Proses Pemeriksaan: Umumnya, sebelum restitusi disetujui, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan kelebihan bayar tersebut. (Erna Djedi, jejakrekam.com)

