Lobang Banyak, Dana Reklamasi Diklam Tak Cukup

0

NYARIS tak berjarak, aktivitas pertambangan hampir dirasakan seluruh kecamatan yang di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Celakanya, justru penataan lingkungan pasca tambang, seperti penutupan lobang bekas galian tambang hingga kini belum beres.

LANTAS dikemanakan dana reklamasi itu? Sebab sampel adalah aktivitas pasca tambang di Kecamatan Lahei Barat, Teweh Baru dan Montallat yang masih menyisakan lobang raksasa bekas tambang yang ditinggalkan perusahaan penambang.“Ini bukti jika perusahaan pertambangan itu lalai. Sementara, pengawasan juga tak maksimal dilakukan Pemkab Barito Utara,” tuding anggota DPRD Barito Utara, Tajeri dalam hearing bersama Sekdakab Jainal Abidin dan jajarannya yang dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, di Muara Teweh, Rabu (14/6/2017).

Ia menilai kerusakaan lingkungan itu terjadi ketika perusahaan tambang juga membabat hutan lindung, lagi-lagi tak dikenakan sanksi tegas. “Sekarang, masih ada beberapa perusahaan yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka hal semacam itu tak boleh lagi terjadi ke depan,” cetus legislator Partai Gerindra ini.

Tajeri juga menyebut adanya penyataan mantan Kepala Bidang Pertambangan, Arson soal reklamasi perlu perhitungan kembali agar tuntas, justru tak masuk akal.Sebab, menurut Tajeri, ketika perizinan itu dikeluarkan, sudah sepatutnya harus clean dan clear menyangkut ketelitian dalam perizinan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta paparan perusahaan sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan di lapangan. “Makanya, kami minta seluruh data dana reklamasi yang sudah disetorkan perusahaan tambang ke Pemkab Barito Utara segera di-printout,” cetus Tajeri.

Menjawab hal itu, Sekdakab Barito Utara Jainal Abidin mengakui dengan dana yang ada, tak mungkin bisa melaksanakan reklamasi dengan jumlah perusahaan tambang yang ada di daerah. “Di lapangan, ada beberapa perusahaan yang berhenti operasi. Makanya, kami meminta saran dan pertimbangan dari Pemprov Kalteng dalam peningkatan pengawasan terhadap lobang bekas tambang yang belum direklamasi,” tutur Jainal.

Senada itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Suriawan Frihandi mengakui kewenangan pertambangan kini telah diambilalih Pemprov Kalteng, sehingga yang bisa ‘menekan’ perusahaan tambang adalah pihak provinsi. “Kami juga melakukan pengawasan di lapangan khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor   : Agus Salim

Foto     : Syarbani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.