Ada Pergub Baru, Dana Hibah KONI Kalsel Belum Bisa Dicairkan

0

PENYALURAN dana hibah makin diperketat. Hal ini sejalan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 021 Tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

NAH dalam Pergub yang diteken Gubernur H Sahbirin Noor ini menyebutkan tak boleh lagi pengajuan atau permintaan hibah secara gelondongan atau kolektif. Namun semuanya harus dirinci. Penggunaan anggaran untuk apa saja beserta besaran dana yang dibutuhkan.

Akibatnya, beberapa instansi penerima hibah kelimpungan. Sebab pengajuan pertama dilakukan secara kolektif. Oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) penyalur hibah diminta dilengkapi. Sehingga proses penyaluran dana hibah melalui penanda tangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) belum bisa dilaksanakan.

Dalam Pergub tertanggal 23 Februari 2017 tersebut, sangat jelas menyebutkan dalam usulan hibah harus dilengkapi rincian anggaran beserta uraian kegiatan dilengkapi contoh dan format surat. Bahkan tidak hanya itu, SOPD penyalur hibah juga berkewajiban untuk melakukan evaluasi kegiatan yang dibiayai hibah.

”Aturan sangat jelas seperti itu. Jadi setiap penerima hibah wajib hukumnya mematuhi. Tidak bisa asal aja, karena ada aturan yang mengatur dan membatasi,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fidayeen kepada wartawan di Banjarbaru, Selasa (9/5/2017).

Ia menjelaskan karena teknis pengaturan yang belum bisa dilengkapi itu, beberapa organisasi penerima hibah belum bisa menerima bantuan. Seperti KONI Kalsel contohnya. Pada 2017 ini, seharusnya mereka mendapat alokasi dana sebesar Rp 27 miliar. Namun, hingga kini belum direalisasikan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel, Zakly Aswan Helmi menegaskan, belum dicairkan dana hibah tidak hanya menimpa KONI Kalsel. Namun hampir dialami semua organisasi yang berada di bawah domain Dispora. Ia menyebut, jika ada anggapan dirinya menghalangi atau memperlambat penyaluran hibah itu tidak benar. Justru, katanya, ia juga ingin secepatnya melakukan NPHD. Hanya saja, karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi maka tertunda.

”Kami ingin secepatnya, dengan catatan tidak melanggar aturan. Kita punya pergub yang mengatur itu, jadi harus diikuti apa yang ada dalam pergub itu. Saat ini proses melengkapi berkas yang kurang terus berjalan. Bagi organisasi yang belum lengkap sudah kami beritahukan untuk melengkapi. Setelah semuanya beres tinggal pencairan,” beber Zakly.

Kendala lainnya juga disebabkan penerima hibah tertukar. Maksudnya, jenis organisasi penerima hibah, ada yang tidak sesuai dengan SOPDnya. Misalnya, Pramuka yang di Dispora terdaftar di Biro Kesra. Atau organisasi kewartawanan yang sejatinya di Dinas Kominfo, justru terdaftar di Dispora.

Namun, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, lanjutnya, memang ada organisasi penerima hibah yang pindah SOPD pemangkunya. ‘Tidak masalah ada di SOPD lain, misal Pramuka dulu di Dispora sekarang di Kesra. Ya, tidak apa-apa karena kalau di satu SOPD kebanyakan nanti, sehingga tak terurus maksimal,” tandas Haris.(jejakrekam)

Penulis  : Wan Marley

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.