Pejabat Non Job Gugat Gubernur Kalteng di PTUN Palangkaraya

0

SURAT keputusan (SK) yang diteken Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Ini setelah, satu dari 145 pejabat aparatur sipil (ASN) yang dinonjobkan di lingkungan Pemprov Kalteng resmi menempuh jalur hukum dan akan saling berhadapan dengan tim kuasa hukum Sugianto Sabran.

DAGUT H Djunas, salah satu dari 145 ASN yang merasa dirugikan atas kebijakan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini, mengungkapkan, ASN non job menuntut di PTUN agar dapat dikembalikan ke posisi jabatan awal masing-masing, karena apa yang telah dilakukan gubernur tidak sesuai dengan peraturan.

“Karena dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya ada pelantikan dan pengukuhan. Tapi seharusnya pejabat-pejabat seperti kami-kami ini tidak hilang jabatan. Setelah kami diganti, ternyata tidak ada ruangan, tidak ada tempat duduk dan lagi SK pemberhentian dari jabatan tidak ada” kata Dagut di PTUN Palangkaraya, usai sidang perdana, Selasa (18/4/2017).

Pengacara ASN non job, Antoninus Kristiano mengungkapkan, gugatan yang disampaikan pada sidang perdana ini, terkait non job para kliennya, karena yang bersangkutan tidak tahu persis penyebab gubernur sampai melakukannya.

Padahal, beber dia, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2009 tentang Disiplin ASN, non job dilakukan terhadap ASN, apabila telah melanggar aturan disiplin berat. Selain, karena sakit permanen ataupun terlibat masalah pidana dan lain sebagainya. “Sedangkan klien kami tidak pernah melanggar peraturan ini,” ujar Antonuis Kristiano.

Bahkan, menurut dia, dari informasi yang disampaikan kliennya, pelantikan dan penempatan sejumlah pejabat baru, tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Kalimantan Tengah. “Untuk sidang hari ini berkaitan dengan perbaikan berkas dari masing-masing pihak dan persiapan penyampaian gugatan dari pihak tergugat untuk menyiapakan berkas mereka,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan Gubernur Sugianto Sabran dari Biro Hukum Setdaprov Provinsi Kalteng Anita Tristia Weni mengungkapkan dalam sidang perdana tertutup ini, pihaknya hanya melihat berkas gugatan yang disampaikan pihak penggugat. “Dalam hal ini, kami hanya menerima surat tugas saja, karena belum ada penetapan orang yang ditunjuk,” ujar Anita.(jejakrekam)

Penulis :  Tiva Rianthy
Editor   :  Didi G Sanusi
Foto      :  Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.