Main Judi Qiu-Qiu, Lima Warga Amuntai Utara Diringkus Polisi

0

EMPAT pemain judi qiu-qiu diringkus Unit Resmob dan Piket Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (22/3/2017). Operasi penangkapan ini langsung dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres HSU, AKP Sofyan.

ADAPUN empat tersangka yang diamankan Polres HSU adalah  Rahimmuahullah, Faisal Amin, A Muhidinsyah, M Kartika Wardoni dan Mardani, semuanya merupakan warga Kecamatan Amuntai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres HSU IPTU Alam Sakti Swara menerangkan untuk barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 4 buah handphone (HP), 2 buah sepeda motor, 6 set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 1.139.000 dan satu buah senjata tajam jenis pisau dilengkapi dengan ‘kumpang’ terbuat dari kayu warna coklat.

Untuk lokasi penangkapan, di Jalan Rakha Nomor 45 RT 4 Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, segera Unit Resmob dan Piket Reskrim berhasil melakukan penangkapan para pelaku permainan perjudian qiu-qiu.

“Kelima tersangka sudah membuat laporan polisi. Para ersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres HSU,” tandas Alam Sakti Swara.(jejakrekam)

Penulis   : Yusuf

Editor    :  Didi GS

Foto      :  Harian Silampari

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.