Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan, Dinansyah Yakin Pemkab Barito Kuala Bekerja Maksimal

0

RAPAT Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 digelar, Selasa (08/10/2024).

RAPAT yang dihadiri Penjabat Bupati Barito Kuala, Dinansyah menyampaikan nota keuangan rancangan APBD Tahun 2025, yang merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD atas kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu.

Penjabat Bupati Dinansyah dalam sambutannya meyampaikan, bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2025 merupakan rancangan APBD dengan muatan struktur anggaran yang relatif sama sebagaimana terurai pada KUA-PPAS untuk APBD Tahun 2025.

“Dinamika anggaran pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat atau masih bersifat taksiran baik yang berkaitan dengan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan dana desa serta pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi,” sebutnya.

BACA: Plh Bupati Barito Kuala: Rancangan Perubahan ABPD Batola 2024 Cukup Program Prioritas

Dinansyah menyebutkan, dalam rancangan yang diajukan pemerintah daerah saat ini masih memerlukan penyesuaian, baik yang mencakup perolehan anggaran pendapatan maupun penyesuaian alokasi penggunaan anggaran belanjanya.

“Spesifikasi muatan substansi perencanaan anggaran pada APBD kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025, meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan, yang ditetapkan dan diusulkan kepada dewan yang terhormat pada hari ini, Selasa tanggal 8 oktober 2024, adalah dengan nilai sebesar Rp 1.572.093.659.966,” paparnya.

Dengan besaran anggaran pada rancangan APBD tersebut, Dinansyah yakin pemerintah kabupaten Barito Kuala akan tetap berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja sebagai entry pertama dan utama dalam pembangunan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh sekretaris daerah, staf ahli bupati, para asisten, perwakilan SKPD, kepala bagian, para camat, lurah dan pemimpin instansi vertikal, kepala BUMN dan BUMD.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.