Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diajukan Pemkab Tanbu

0

PEMKAB Tanbu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022.

RAPERDA berisi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan diserahkan ke DPRD Tanbu, Senin, (9/9/2024).

BACA JUGA: Desk CAPA untuk Pengusaha IRTP Digelar Dinkes Tanbu

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tanbu.

Hadir juga Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Camat, Polres, Kodim 1022 Tanah Bumbu, Lanal, Kemenag, Imigrasi, Direktur Perusda Batulicin Jaya Utama, Direktur Bank Kalsel, Direktur PDAM serta undangan lainnya.

Berdasarkan keputusan dan peraturan tata tertib, forum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilaksanakan dengan disetujui atau dihadiri 25 anggota, serta 7 anggota DPRD Kabupaten Tanbu tidak hadir.

BACA JUGA: Desk CAPA untuk Pengusaha IRTP Digelar Dinkes Tanbu

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022,”

“Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sidang kesatu rapat kesatu tahun 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani saat membuka Paripurna

Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) diwakili Sekda H Ambo Sakka menyampaikan secara resmi Ranperda yang akan diserahkan.

BACA JUGA: Desk CAPA untuk Pengusaha IRTP Digelar Dinkes Tanbu

Sekda H Ambo Sakka dalam penyampaian Raperda secara resmi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kesempatan yang diberikan.

“Ijinkan kami pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” tutur Sekda H Ambo Sakka

Dalam kesempatan itu, Ia membeberkan, pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan Raperda pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

BACA JUGA: Desk CAPA untuk Pengusaha IRTP Digelar Dinkes Tanbu

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

“Kami bersama seluruh anggota fraksi di DPRD baru saja menerima penyerahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tambah Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.