SK Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Batulicin Diserahkan Bupati Zairullah

0

BUPATI HM Zairullah Azhar melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, H Yamani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin.

PENYERAHAN SK Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kepada 4 orang WBP ini di perayaan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024) di Lapas Batulicin.

BACA JUGA: Sertifikat Pelatihan Komputer Diserahkan Dispersip Tanbu ke Siswa SMPN 1 Batulicin

Kepala Lapas Batulicin Bambang Hari Widodo mengatakan Warga Binaan Lapas Batulicin berjumlah 654 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 340 orang.

“Terdiri 335 orang RU 1 atau Remisi Umum. 5 orang RU 2 atau remisi khusus yang berarti langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, selama di dalam Lapas, warga binaan RU 2 ini sudah menjalani kegiatan pembinaan serta kegiatan kemandirian dan kepribadian. Juga tidak melanggar maupun mengganggu stabilitas keamanan di Lapas.

BACA JUGA: Sertifikat Pelatihan Komputer Diserahkan Dispersip Tanbu ke Siswa SMPN 1 Batulicin

“Kami berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi ini agar tidak mengulangi perbuatan yang beresiko menjalani pidana kembali. Ataupun melanggar segala aturan di luar nantinya,” tuturnya.

Staf Ahli Bupati H Yamani mengungkapkan, pemerintah dareah berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap mantan WBP yang sudah bebas untuk mempekerjakannya .

‘Pemerintah daerah sudah membuka pelatihan yang di bina Dinas Tenaga Kerja di Tanbu yaitu Balai Latihan Kerja (BLK),’ ujarnya.

BACA JUGA: Sertifikat Pelatihan Komputer Diserahkan Dispersip Tanbu ke Siswa SMPN 1 Batulicin

Perusahaan di Tanbu, sambungnya, juga sudah banyak membuka peluang pekerjaan dan pemerintah memastikan mengarahkan mantan WBP yang mau bekerja setelah menjalani pelatihan di BLK. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.