PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin, menggelar acara pengambilan sumpah advokat baru, pada Selasa (20/1/2026).
SAAT prosesi pengambilan sumpah yang diikuti oleh 71 calon advokat baru di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, di Banjarbaru. Penasihat Peradi Kota Banjarmasin , DR H Fauzan Ramon, SH, MH berharap, para advokat baru ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi advokat.
Mereka diharapkan, dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. “Kami tekankan, untuk memperhatikan pentingnya menjaga martabat profesi advokat, dan terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan hukum berkelanjutan,” ujarnya Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin ini, pada Senin (19/1/2026) malam.
Pengacara Legendaris ini juga menganjurkan kepada advokat baru, agar terlebih dulu melaksanakan magang dengan para senior. “Tetapi harus dilihat, apakah seniornya memiliki kantor, staf juga sudah banyak menyelesaikan perkara,” pesannya.
“Advokat baru ini tidak akan bisa berprestasi kalau tidak dibimbing oleh para senior yang sudah banyak menyelesaikan perkara, sehingga mereka harus banyak belajar terlebih dulu sebelum melakukan praktek secara mandiri,” ujarnya.
“Juga tidak kalah pentingnya, Peradi jangan bangga mencetak banyak advokat. Sebab di Kalimantan Selatan ini sudah banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di semua Perguruan Tinggi di Kalsel ini saja semua ada. Makanya, advokat baru di Peradi itu harus bertanggung jawab,” tegasnya.
“Mestinya setelah diambil sumpah, pihak Peradi jangan melepas begitu saja, mereka harus dibimbing. Sebab mereka mendaftar sebagai advokat itu lumayan besar mengeluarkan biaya, apalagi setelah dua tahun harus diperpanjang kembali, tentu ini perlu biaya lagi. Kasian mereka, kalau selama 2 tahun tidak mendapatkan perkara,” ungkapnya.
“Saat ini saja sangat terasa dan Kita sedih. Sebab banyak advokat di Kalimantan Selatan ini dalam satu tahun itu, belum tentu mendapatkan perkara,” lanjutnya.
“Semoga saja advokat baru ini, sebelum dua tahun untuk memperpanjang izinnya mereka sudah banyak mendapatkan perkara,” pungkasnya.(jejakrekam)

