TIGA terdakwa kasus korupsi di Bank BRI Unit Kuin Alalak menjalani sidang perdana di Pengilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) sore.
Ketiga terdakwa, dua dari Bank BRI Unit Kuin Alalak, yakni M Madiyana Gandawijaya SH dan Hairunisa, dan Rabiatul Adawiyah sebagai pihak swasta.
Saat melakukan perbuatannya, Madiyana dan Hairunisa bertugas sebagai mantri di BRI Unit Kuin Alalak.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim
SH MH.
Dalam agenda awal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Syamsul SH membacakan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021–2023.
BACA : OTT KPK di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 Orang Diboyong ke Gedung Merah Putih
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Khusus untuk M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, jaksa menilai keduanya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, diduga memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tindakan tersebut disebut turut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing mencapai sekitar Rp4,7 miliar untuk Hairunisa, Rp2,1 miliar untuk M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar untuk Rabiatul Adawiyah.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya,” ujar Andi Marwan SH, penasihat hukum Rabiatul Adawiyah.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum M. Madiyana Gandawijaya dari kantor hukum Hadi Permana SH. Juga dari penasehat hukum Hairunisa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa pada Rabu akan datang. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

