BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025).
KEGIATAN ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme serta tata cara penyusunan produk hukum daerah, khususnya dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima langsung oleh Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek penyusunan peraturan daerah, baik yang berasal dari usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan banyak masukan berharga dari hasil konsultasi tersebut.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kami membahas tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah. Selain itu, kami juga mendalami peran tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum dan naskah akademik,” jelas Gusti Iskandar.
Ia menambahkan, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai batas waktu penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Jika raperda belum selesai dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali tahun berikutnya tanpa harus menyusun naskah akademik baru, asalkan masih sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kalsel, Dirham Zain, menilai kunjungan ini sangat bermanfaat karena memberikan wawasan baru tentang praktik penyusunan peraturan di daerah lain.
“Kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan, misalnya mengenai pengaturan raperda tentang barang milik daerah yang tidak tertib. Di DKI Jakarta, mereka mencantumkan sanksi administratif tanpa pidana, dan tetap melalui konsultasi dengan pihak eksekutif,” ungkapnya.
Dari pihak tuan rumah, Afifi mengapresiasi kedatangan rombongan Bapemperda DPRD Kalsel. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antardaerah dalam bidang legislasi.
“Kami senang menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kalsel. Ini bukan hanya silaturahmi, tetapi juga sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam proses penyusunan raperda,” tutur Afifi.
Melalui kegiatan kaji banding ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap dapat meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah agar semakin efektif, sinkron, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Banua.(jejakrekam)


