RAHMAT Hidayat (38) warga Banjarmasin hanya bisa pasrah harus menjalani hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan membayar denda Rp 20 juta gara-gara mempromosikan judi online (judol).
Hukuman itu akan dijalani Rahmat Hidayat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sebagaimana diubah kembali dengan Undang Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE
“Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Bin M. Syaifullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian,” kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Hidayat dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat mengakibatkan banyak masyarakat tergiur atau keinginan bermain judi online (Judol).
Pertimbangan meringankan, selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya dan masih mempunyai anak anak yang masih kecil.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Nisa Sri Handayani SH dari Kejati Kalsel yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan dan sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 4 bulan. (Sirajuddin, jejakrekam.com)


