ENTAH untuk gagah-gagahan atau mempersenjatai diri, pria berinisial AT (34), nekat membawa tiga jenis senjata tajam.
Atas kenekatannya itu, AT pun harus berurusan dengan polisi setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka, Banjarbaru.
AT ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit IPDA Junaedi S.AB., M.M., Jumat (4/7).
AT ditangkap di Jl. Transpol Sungai Tiung Rt.033 Rw.011 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
AT sendiri diketahui merupakan warga Jl. Transpol. Dari tangannya polisi menyita, tiga jenis senjata tajam (sajam) berbagai ukurang.
BACA: Ngeri, Detik-detik Warga Membelah Perut Piton yang Menelan Petani Lansia di Buton
Pertama, satu buah senjata tajam jenis taji yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna cokelat tua, dengan panjang keseluruhan 14 Cm.
Kedua, satu bilah senjata tajam jenis keris yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna Krem, dengan panjang keseluruhan 20 Cm.
Dan ketiga, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 11 Cm.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar IPDA Junaidi. (jejakrekam.com)