23.4 C
New York
Rabu, Juli 16, 2025

Buy now

Menkeu Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Simak Syarat dan Tahapannya Lengkap!

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon ketua dan anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Dikutip jejakrekam.com dari laman resmi panitia seleksi, pendaftaran udah dibuka sejak kemarin, 4 Juli 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Adapun jabatan yang akan diisi, Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Adapun persyaratan untuk jabatan yang diisi:

  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
    menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. sehat jasmani;
  6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
  7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh)
    tahun;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
    dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan
    Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada
    saat ditetapkan;
  10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
  11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa
    keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dikutip dari laman resmi Pansel, untuk cara pendaftaran selain dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id pada waktu yang telah ditentukan tersebut, setiap Calon Ketua dan Anggota DK LPS wajib mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri.

Untuk formulir disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Bagi yang mendaftar sebagai Calon Ketua dan Anggota DK LPS, hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.

Bagi Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen, pas foto berwarna terbaru; dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (tahun pelaporan 2023 dan 2024).

Calon peserta juga wajib menyertakan dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir,khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.

Selanjutkan, dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir; dokumen scan bukti pengalaman kerja; dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada).

Pendaftar diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030.

Memiliki izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan).

Dalam hal Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang
membidangi sumber daya manusia.

Syarat berikutnya, dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Ketua dan Anggota DK LPS:
1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan
yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
3) bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau
pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik
langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
4) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan
dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
6) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima
keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;
7) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan
Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS;
dan
8) menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar
Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 adalah
benar.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf,
sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal
10.000 kilobyte.

Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, Calon Ketua dan Anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan calon pendaftar,
sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.

Untuk tahapan seleksi, terdiri dari 1. Seleksi Administratif; 2. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, yang meliputi proses rekam jejak, masukan masyarakat, kesehatan, d. asesmen (terhadap interpersonal skill dan leadership, serta makalah yang ditulis pada
tempat/lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Seleksi); dan
wawancara.

Pengumuman hasil Seleksi Administratif dan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan akan
diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan
https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi berwenang untuk menentukan/menyesuaikan jabatan target masingmasing peserta seleksi.

Peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan,atau kelulusan proses seleksi.

Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama
proses seleksi.

Pengumuman ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua Pansel tertanggal 3 Juli 2025. (jejakrekam.com)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles