PEMERINTAH didesak memanggil pengelola Private Islands Online pascaberedarnya kabar sejumlah pulau di Indonesia dijual ke warga asing.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan ke warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” tegas Dede kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online.
Dede mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.
“Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” jelasnya.
Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi.
Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede.
“Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.
Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri. (jejakrekam.com)