DPR RI akan kembali memulai aktivitas pascaberakhirnya masa reses.
MENGAWALI kegiatan DPR usai masa reses, biasanya akan digelar rapat paripurna.
Menjelang rapat paripurna yang rencananya pekan ini, berembus kabar di antaranya akan diisi dengan pembacaan surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Sementara, terdengar kabar sejumlah fraksi telah mengambil sikap terhadap surat pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Dilansir CNN, salah satu butir pertimbangan dari surat pemakzulan itu, bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik.
Atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA: Di Pertemuan OKI, Menlu Iran Peringatkan Donald Trump Konsekuensi Atas Serangannya
Untuk diketahui, surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan yang disampaikan dalam surat itu, bahwa Gibran maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagian besar fraksi mengaku pesimis DPR maupun MPR bakal menindaklanjuti usulan tersebut.
Namun, ada pula yang mendesak surat itu agar direspons resmi bahkan tetap diambil keputusan lewat paripurna.
Anggora Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.
Dia menilai, surat tersebut sebagai aspirasi sebagian masyarakat. “Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” kata Komar dilansir CNN.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri menyatakan hingga saat ini tak ada diskusi serius di fraksinya soal surat pemakzulan Gibran.
Iman menganggap surat Forum Purnawirawan tak lebih dari aspirasi sebagian masyarakat yang akan dikaji terkait peluangnya untuk ditindaklanjuti. “Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Sedangkan PKS, melalui Presiden Al Muzammil Yusuf mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI.
Menurut dia, usulan itu sebagai cerminan dari negara demokrasi di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
Namun, kata Muzammil, PKS akan tetap bekerja secara konstitusional dan akan terlibat jika prosesnya telah bergulir.
“Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ujar Muzzammil.
Sedangkan Partai Golkar tampaknya menutup pintu pemakzulan.
Hal ini tersirat dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji.
Ia menilai Gibran telah terpilih secara konstitusional melalui pilpres. Gibran bersama Prabowo, kata dia, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.
Di sisi lain, hingga saat ini, kata dia, Gibran juga tak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.
“Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” katanya, Rabu (7/5) lalu. (jejakrekam.com)