SUPIAN alias Ian Balong (64) hanya bisa pasrah saat hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun.
Majelis hakim dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH menyatakan Ian Balong terbukti secara sah dan menyakinkan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025), terhadap Jalan Alalak Selatan Gang Arida RT 07 RW 01 kelurahan Alalak Selatan kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meghendaki terdakwa dipidana 4 tahun 10 bulan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan hukum lainnya terdakwa Supian alias Ian Bolang pernah melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama (residivis).
Pertimbangan meringankan, terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.
BACA: Surat Pemakzulan Gibran Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI? Simak Sikap Fraksi
Selain menjatuhkan penjara 4,5 tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dapat membayar denda tersebut maka menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ian Bolang sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa, para saksi memberikan keterangan diatas sumpah diceritakan sebelumnya hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di Gang Arida Jl. Alalak Selatan, Rt.07, Rw.01, Kel. Alalak Selatan, Kecamatan. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
Terdakwa bertemu dengan sdr. Iyus (DPO). Lalu oleh Iyus, terdakwa dititipkan sabu sebanyak 6 paket untuk dijualkan.
Oleh terdakwa sabu sebanyak 6 (enam) paket sabu tersebut dimasukkan kedalam bungkus rokok dan oleh terdakwa bungkus rokok yang berisikan ke-6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan di pinggir Gang Arida Jl. Alalak Selatan, Rt.07, Rw.01, Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
BACA: Forum Pertemuan OKI, Menlu Iran Peringatkan Donald Trump Konsekuensi Atas Serangannya
Selanjutnya ke-6 (enam) paket sabu-sabu tersebut oleh terdakwa Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 telah habis terjual kepada orang yang terdakwa tidak kenal dan sering memakai penutup wajah dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya;
Pada Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita terdakwa dan sdr. IYUS (DPO) kembali bertemu di pinggir Gang Arida Jl. Alalak Selatan, Rt.07, Rw.01, Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
Kemudian Iyus menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 6 (enam) paket Narkotika Jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat bersih tanpa kemasan ± 0,29 gram untuk dijual dan oleh terdakwa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 6 (enam) paket Narkotika Jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat bersih tanpa kemasan ± 0,29 gram tersebut disimpan di pinggir Gang Arida Jl. Alalak Selatan, Rt.07, Rw.01, Kel. Alalak Selatan, Kecamatan. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. (sirajuddin/jejakrekam.com)