30.4 C
New York
Selasa, Juli 8, 2025

Buy now

Realisasikan Program Prioritas, Bupati Tabalong Serahkan Bantuan Biaya Pendamping Pasien

PROGRAM Tabalong Pasti Sehat yang menjadi salah satu program prioritas pasangan Kepala Daerah Kabupaten Tabalong, H Fani dan Habib Taufan, mulai direalisasikan.

REALISASI tersebut ditunjukkan dalam aksi nyata, oleh Bupati HM Noor Rifani, yang menyerahkan Bantuan Biaya Pendamping Pasien yang menjalani rawat inap, di Puskesmas Kelua, Selasa (17/6/2025).

Didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, H Husin Ansari serta Kepala Puskesmas Kelua, dr Ony Erawati. Bantuan diserahkan kepada lima pendamping pasien.

Bantuan berupa uang sebesar Rp100 ribu perhari, dengan maksimal lima hari, dan hanya untuk satu orang setiap masing-masing pasien. “Alhamdulillah hari ini di Puskesmas Kelua, Kami melaksanakan pemberian bantuan kepada keluarga pasien yang mendampingi,” ungkapnya.

BACA: Mendadak Datangi Puskesmas Murung Pudak, Bupati Tabalong Upayakan Relokasi

Adapun untuk sasaran penerima bantuan ini teruntuk pasien rawat inap kelas 3 yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara bantuan biaya pendamping pasien ini berlaku di Puskesmas yang ada mempunyai ruang rawat inap seperti Kelua, Haruai, Muara Uya dan RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong. “Jadi untuk seterusnya nanti penyerahan bantuan ini akan dilakukan masing-masing puskesmas, jadi tidak perlu harus ke dinas kesehatan, nanti petugas yang akan melakukan,” ujar bupati yang akrab disapa H Fani.

Risaldi salah satu penerima manfaat program mengungkapkan, rasa syukur bisa dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah.

Dikatakannya, dirinya sudah dua hari menjaga orang tuanya yang sakit. “Alhamdulillah ini sangat bermanfaat dan sangat meringankan untuk memenuhi kebutuhan selama menjaga orang tua Kami,” ungkap Warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan, realisasi bantuan biaya pasien ini berjalan sejak 16 Juni 2025.

Hal ini juga berdasarkan setelah diterbitkan peraturan bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendamping bagi Masyarakat Daerah Berstatus Pasien Rawat Inap. “Jadi ini khusus pasien rawat inap yang berstatus PBI dan ber KTP Tabalong. Kalau bukan orang KTP Tabalong tidak bisa klaim,” jelasnya.

BACA JUGA: Unit Home Care Segera Mengaspal Wujudkan Tabalong Pasti Sehat

Secara rinci kriteria penerima bantuan ini bagi pasien Puskesmas dengan kepesertaan JKN berupa pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Lalu, bagi pasien RSUD dengan kepersetaan JKN kelas 3 dan ruang rawat inap berada di kelas 3, dan pasien rumah sakit rujukan dengan status keluarga miskin yang masuk data Silangkarr. “Pembayaran dilakukan secara non tunai, ditransfer langsung ke keluarga pasien,” lanjutnya.

Husin mengungkapkan, total anggaran untuk biaya pendamping pasien yang disiapkan sebesar Rp1,7 miliar untuk tiga puskesmas rawat inap. “Untuk di rumah sakit kami siap anggaran Rp3,7 milar untuk anggaran sampai bulan Desember 2025 ini. Secara umum anggaran sudah semua,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Puskesmas Kelua, Dr Ony Erawati menambahkan, penyaluran bantuan ke keluarga pendamping pasien yang menjalani pengobatan rawat inap sudah dilakukan dengan nilai yang bervariatif.

“Hari ini bantuan yang diserahkan ada yang 200 ribu Rupiah ada 300 ribu Rupiah, karena mulai rawat inapnya berbeda hari,” tambahnya.(jejakrekam)

Sourcehery

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles