BUPATI Tabalong mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub), Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendamping bagi Masyarakat Daerah Berstatus Pasien Rawat Inap.
BANTUAN ini mencantumkan kriteria penerima bantuan, yakni bagi pasien di puskesmas dengan kepesertaan JKN, berupa pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Lalu, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Kriteria tersebut juga berlaku untuk pendamping pasien yang rawat inap di RSUD, dengan kepersetaan JKN kelas 3 dan ruang rawat inap berada di kelas 3. Serta pasien rumah sakit rujukan, dengan status keluarga miskin yang masuk data Silangkarr.
Program tersebut merupakan bagian dari program prioritas Tabalong Pasti Sehat, yang di dalamnya ada memberikan bantuan biaya pendamping pasien rawat inap.
BACA: Launching Smart Hospital, Tranformasi Layanan Kesehatan di RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
Didampingi oleh Plt Direktur RSUD H Badaruddin Kasim, Bupati H Muhammad Noor Rifani pun mewujudkan program tersebut dengan menyerahkan bantuan kepada pendamping pasien, pada Rabu (18/6/2025).
Enam keluarga pasien rawat inap di RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Kabupaten Tabalong ini, secara langsung menerima bantuan Biaya Pendamping dari Pemkab Tabalong.
Disebutkan, bahwa bantuan ini menyasar keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bupati HM Noor Rifani mengatakan, bahwa hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Hari ini Kita sudah menyaksikan pemberian bantuan kepada keluarga pasien sebesar Rp100 ribu sehari, untuk 5 hari maksimalnya,” katanya.
BACA JUGA: Realisasikan Program Prioritas, Bupati Tabalong Serahkan Bantuan Biaya Pendamping Pasien
Dijelaskannya, program ini hadir sebagai bentuk meringankan beban ekonomi keluarga pasien yang harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit.
“Mudah-mudahan dengan bantuan ini walaupun tudak seberapa, Saya kira bisa membantu meraka untuk bisa melayani atau pasien yang sakit,” jelasnya.
Di sisi, Plt Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, Setyawan Andri Wibowo mengatakan, secara keseluruhan per 19 Juni 2025 untuk pendamping pasien yang terdata pihak rumah sakit ada sekitar 43 orang.
“Jadi pihak keluarga pasien yang belum menerima, akan melengkapi berkas-berkas dulu, untuk menerima bantuan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, total bed atau ranjang untuk pasien kelas 3 saat ini, berjumlah 70 unit.(jejakrekam)