23.4 C
New York
Rabu, Juli 16, 2025

Buy now

Terima Suap Rp 951 M dan Emas 51 Kg, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

ZAROF Ricar, Mantan pejabat Mahkamah Agung, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Atas perbuatannya itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur serta menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 951 miliar dan 51 kg emas dari pengurusan berbagai perkara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut Zarof telah mencederai nama baik MA dan menunjukkan sifat serakah karena tetap korupsi meski sudah purnabakti.

Diketahui, Zarof menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp 5 miliar agar terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur, tetap bebas di tingkat kasasi.

Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, demi mempengaruhi putusan pengadilan. (jejakrekam.com)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles