ZAROF Ricar, Mantan pejabat Mahkamah Agung, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Atas perbuatannya itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur serta menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 951 miliar dan 51 kg emas dari pengurusan berbagai perkara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut Zarof telah mencederai nama baik MA dan menunjukkan sifat serakah karena tetap korupsi meski sudah purnabakti.
Diketahui, Zarof menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp 5 miliar agar terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur, tetap bebas di tingkat kasasi.
Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, demi mempengaruhi putusan pengadilan. (jejakrekam.com)