SIDANG lanjutan kasus narkoba jenis ekstasi atas nama terdakwa Royhadi Wahyu Nasrullah alias Dede kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalsel, Rabu (18/6/2025).
Warga Jalan Teluk Kelayan Gang III Rt 03 Rw 01 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, itu menjalani persidangan dengan majelis hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH dan dampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim, menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar surat tuntutan JPU, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu (25/6/2025) agenda sidang putusan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Royhadi Wahyu pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita dihubungi Reza (DPO) via telepon.
Reza memberikan pekerjaan untuk mengambil Iwak (istilah untuk ekstasi) sebanyak 100 butir bentuk granat warna hijau di Jalan Dahlia.
Untuk pekerjaan itu, Royhadi diupah Rp.2.300.000.
Setelah barang didapat, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Teluk Kelayan Gang III.
Keesokannya, Senin (6/1), sekitar pukul 14.00 wita, Reza kembali menyuruh Royhadi untuk meranjau (meletakkan) 100 butir Ekstasi bentuk granat warna hijau yang sebelumnya sudah terdakwa bungkus dengan plastik warna hitam, di Jalan Belitung Gang Amal seberang pasar.
Lalu sekitar jam 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh untuk pergi ke daerah Manarap, dengan tujuan untuk mengambil bungkusan plastik warna biru berisikan 1 (satu) buah kemasan teh cina yang didalamnya ada 10 bungkus paket sabu, dengan berat 1 kg.
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar 21.30 wita Reza merintahkan terdakwa untuk mengambil iwak (ekstasi) di Jalan Dahlia, yang kemudian mengarahkan terdakwa ke ke Cempaka 11 tepatnya di depan gerbang disamping kanan gerbang lalu terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam berisi 150 Butir Ekstasi bentuk granat warna hijau;
Beberapa saat kemudian saksi Verry bersama saks Rahmat Hidayat S.H dan saksi Arif Rahman Nugroho, S.H beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 16.39 wita di Pinggir Jl. Rantauan Darat Gg. Surya Rt.14 Rw.01 Kel. Kelayan Selatan. Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kota Banjarmasin,
Terdakwa berserta barang bukti berupa 1 bungkus ekstasi bentuk granat warna hijau sebanyak 125 butir (berat bersih 51,25 gram), 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam. (jejakrekam.com)
Penulis: Sirajuddin