23.4 C
New York
Rabu, Juli 16, 2025

Buy now

Gubernur Perpanjang Masa Tugas KPID Kalsel, Ketua Komisi I: Sudah Tepat

LANGKAH Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memilih memperpanjang masa jabatan 7 Komisioner KPID Kalsel periode 2021-2024 dinilai tepat oleh DPRD Kalsel.

Kebijakan surat perpanjang tugas tersebut karena masih adanya sengketa gugatan di pengadilan, terhadap calon komisioner KPID yang baru saja ditetapkan beberapa pekan tadi oleh tim seleksi.

“Menurut saya langkah pak Gubernur sangat tepat untuk menunda itu. apalagi saat ini banyak gugatan, jadi kita clear kan dulu soal gugatan, kalau sudah clear baru kita lanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, tim yang tergabung dari komisi I mengutamakan asas kolektif kolegial yang dalam artian apapun keputusan diambil adalah secara bersama-sama.

Rais menyatakan, sebanyak tujuh Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 hasil seleksi lalu sudah dipilih Komisi I DPRD Kalsel, dengan mekanisme terbuka dan penilaian obyektif.

BACA: Nuryani Widyastuti Resmi Tinggalkan Jabatan Kepala Kemenkum Kalsel, Ini Penggantinya

Salah satu anggota komisi I yang tergabung dalam tim penilai, Ilham Noor menambahkan, tugas mereka hanya melaksanakan fit and proper test dan memilih calon komisioner sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hasilnya sudah dijadikan surat keputusan DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah dan tinggal menunggu SK dari pemerintah daerah saja.

“Jadi kita hanya melaksanakan fit and proper tes saja,” pungkas Ilham Noor.

Diketahui anggota KPID Kalsel yang periode lalu, yaitu Muhammad Farid Soufian, Analisa, Fadli Rizki, Marliyana, Daddy Fachmanadie, Burhanuddin, dan Muhammad Syaukani.

Keputusan memperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel periode sebelumnya itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01150/KUM tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024.

Surat keputusan itu diteken oleh Gubernur Kalsel H Muhidin pada 5 Juni 2025 lalu.

Dalam surat itu membahas perpanjangan masa jabatan tujuh Anggota KPID Kalsel yang berlaku sampai dengan ditetapkan atau dilantiknya Anggota KPID Kalsel di periode selanjutnya.

Dalam surat keputusan itu juga menegaskan bahwa selama belum ada penetapan atau pelantikan, Anggota KPID Kalsel yang lama tetap melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Keputusan gubernur soal perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel itu bahkan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua KPID Pusat, Ketua DPRD Kalsel, hingga Bupati/Walikota se Kalsel.

Adapun, hasil seleksi Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 digugat oleh dua peserta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Penggugatnya adalah Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruzzaman.

Sedangkan tergugatnya adalah Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027. Gugatan keduanya sudah terdaftar dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.BJM setelah didaftarkan pada 2 Juni 2025 tadi.

Dari laman SIPP PTUN Banjarmasin, kedua penggugat menunjuk Norasya Verdiana selaku kuasa hukum mereka.

Norasya Verdiana diketahui adalah saudara kandung dari penggugat Said Kamaruzzaman.

Informasi terhimpun, dari hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi I DPRD Kalsel, 3 Juni lalu, ditetapkan tujuh Anggota KPID Kalsel terpilih.

Mereka adalah Agus Suprapto, Muhamad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan, Muhammad Luthfi Rahman dan Analisa. Nama terakhir, adalah satu-satunya petahana yang terpilih. (jejakrekam.com)

Penulis: Ipik Gandamana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles