25 C
New York
Senin, Juni 23, 2025

Buy now

KPK Lelang Barang Sitaan Rumah Hingga iPhone 13, Cek Cara dan Syaratnya

Barang-barang hasil sitaan dari para koruptor akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LELANG barang sitaan tersebut, sudah dibuka mulai ini, Rabu (11/6/2025) secara daring melalui situs web lelang.go.id.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut ada 81 lot barang sitaan yang dilelang dari rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju sutra.

Salah satu rumah yang dilelang seperti rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.

Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta, hingga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.

“Silakan masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini secara terbuka. Hasil lelang akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Mungki.

Variasi barang sitaan ini menunjukkan luasnya hasil sitaan KPK dari kasus-kasus korupsi, mulai dari barang mewah hingga benda bernilai simbolik.

BACA: Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sepakati Sejumlah Raperda, Muhammad Yamin: Kebijakan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Meski harga limitnya beragam, seluruh proses lelang tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur negara.

Berdasarkan Katalog Lelang KPK yang dirilis pada hari yang sama, pelaksanaan lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni:

  1. KPKNL Jakarta III
  2. KPKNL Bandung
  3. KPKNL Bogor
  4. KPKNL Yogyakarta
  5. KPKNL Palembang
  6. KPKNL Pekanbaru
  7. KPKNL Dumai
  8. KPKNL Tangerang I
  9. KPKNL Surabaya
  10. KPKNL Purwokerto
  11. KPKNL Bekasi
    12, KPKNL Banda Aceh

Cara dan Syarat Ikut Lelang

Bagi masyarakat yang berminat, KPK memberikan cara dan persyaratan mudah, berikut:

  • Registrasi akun di situs lelang.go.id.
  • Telusuri barang yang ingin diikuti lelangnya.
  • Setor uang jaminan sesuai dengan nilai yang ditetapkan.
  • Ikuti lelang daring pada jadwal yang telah ditentukan.
  • Bila menang, lakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
  • Biaya lelang juga telah ditentukan secara resmi. Untuk barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah, pembeli dikenakan biaya lelang sebesar dua persen dari nilai pembelian.
  • Sedangkan untuk barang bergerak seperti elektronik, kendaraan, atau pakaian, biaya lelang ditetapkan sebesar tiga persen. (jejakrekam.com)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles