32.6 C
New York
Selasa, Juni 24, 2025

Buy now

Dicurhati Teman Istrinya Sering Diganggu, Pria di Tabalong Nekat Lakukan Penganiayaan

SEORANG pria di Kabupaten Tabalong nekat melakukan penganiayaan gara-gara mendengar curat teman yang istrinya diganggu lelaki.

BAR (63) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua melaporkan seorang pria berinisial FAJ (31) dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak pelapor.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku FAJ warga desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas terhadap korban berinisial RM (36).

Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat kawan pelaku berinisial HIP curhat kepada pelaku bahwa dirinya merasa terganggu, dia menduga korban mengganggu istrinya.

Pada Kamis (14/11/2024) malam usai kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ kemudian pulang.

BACA: Pemkab Balangan Bantu Bangun Gedung Presisi Polda Kalsel

Namun di tengah perjalanan HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban di Keluarahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Saat itu HIP menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku FAJ.

Pelaku FAJ yang merasa berempati terhadap HIP mengiyakan ajakan tersebut.

Pelapor yang saat itu sedang berada dikediamannya bersama korban, mendengar ada yang menggedor pintu rumah, korban kemudian menuju pintu diikuti oleh ibunya dibelakang.

Saat korban membuka pintu, tiba-tiba pelaku FAJ menusukkan sebilah senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian paha kiri korban, setelah itu pelaku dan HIP langsung kabur meninggalkan korban.

Sempat buron beberapa waktu, pelaku FAJ akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

FAJ diamankan di sebuah pos jaga desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas pada Rabu (11/06/2025) dini hari.

FAJ mengaku melarikan diri ke Samarinda Kaltim usai melakukan penganiayaan terhadap RM.

Saat ini pelaku FAJ sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 2 lembar surat Visum Et Repertum, sedangkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian. (jejakrekam.com)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles