Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Arianto, Selasa (10/6/2025).
SIDANG dipimpin majelis hakim diketuai Asni Meriyenti SH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SHd.
Dalam surat tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah merugikan korban ratusan juta rupiah.
Kepada majelis hakim, JPU meminta agar terdakwa Arianto dijatuhi pidana penjara 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, di depan majelis hakim, terdakwa Arianto menyatakan penyesalan dan mohon keringanan.
“Kenapa baru menyesal? Apalagi kan kamu masih dihukum atas perkara terdahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH.
“Saya tulang punggung keluarga Bu,” sahut terdakwa Arianto.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa terkait permintaan terdakwa.
Jaksa tegas mengatakan tetap pada tuntutannya.
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, tempat di mana terdakwa Arianto dan saksi korban Andrian Syahbana sama-sama menjadi warga binaan.
Dalam pertemuan tersebut, Arianto mengaku telah beberapa kali mengurus program asimilasi serta bebas bersyarat, dan mengaku mengenal sejumlah pejabat berwenang.
Terdakwa kemudian menawarkan bantuan kepada saksi Andrian Syahbana untuk mengurus program asimilasi dengan iming-iming dapat segera dibebaskan.
Melalui telepon genggam milik terdakwa, saksi sempat berbicara dengan seseorang bernama Indra, yang mengaku sebagai tangan kanan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM Pusat Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, saksi diminta untuk mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp250 juta ke rekening yang diberikan oleh terdakwa.
Secara keseluruhan, saksi mengaku telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp900 juta untuk keperluan pengurusan asimilasi tersebut.
Namun, hingga saat ini, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. (jejakrekam.com)
Penulis: Sirajuddin