20 C
New York
Sabtu, Juni 21, 2025

Buy now

Terpidana Kasus Narkoba Akui Upah Syamsul Rp200 Ribu Antar Sabu dan Ekstasi ke Lapas Karang Intan

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika dengan terdakwa Syamsul Arifin alias Syamsul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6/2025) sore.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sendra Fernando Saputra SH.

Dalam persidengan sebelumnya terungkap, terdakwa Syamsul merupakan residivis kasus yang sama.

Sepertinya jerat hukum tak membuat Syamsul kapok hingga akhirnya kembali berurusan dengan hukum.

Parahnya lagi, Syamsul ternyata baru bebas dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Pada sidang hari ini, JPU Sendra Fernando Saputra SH beberapa saksi di antaranya Hermasyah Efendi alias Herman alias Emon, yang merupakan narapidana seumur hidup di Lapas Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.

BACA: Diduga Motif Asmara? Polisi Lakukan Penyelidikan Mayat Pria Tergeletak di Jalan Alalak Tengah

Herman alias Emon memberikan keterangan secara daring dalam sidang yang dipimpin oleh Asni Meriyenti SH MH didampingi dua hakim anggota.

Dalam keterangannya di pengadilan, Emon mengakui bahwa dirinya lah yang menyuruh Syamsul Arifin untuk mengambil sabu dan ekstasi dengan jumlah 48,78 gram dengan imbalan Rp200 rib sebagai uang transportasi,

Terungkap, terdakwa Syamsul Arifin saat sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Miai Dalam No.52/18 Rt.006 Rw.001, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dihubungi Emon.

Emon menawarkan pekerjaan kepada Syansul untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan extacy/inex dengan alasan teman Emon yang biasa mengantarkan narkoba berhalangan lantaran istrinya akan melahirkan,

Syamsul pun menyetujui tawaran Emon dengan upah sebesar Rp.200.000, yang akan diserahkan saat barang sudah diserahkan kepada Emon dalam Lapas.

BACA: Tambang Nikel di Raja Ampat, PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang!

Syamsul sempat menanyakan kepada Emon berat sabu dan jumlah ektasi yang akan diantar tersebut.

Kepada Syamsul, Emon mengatakan sabu yang akan dibawa tersebut seberat 10 gram dan ektasi 25 butir, disertai foto narkoba yang akan diantar tersebut melalui pesan Whats’App.

Emon juga memberikan petunjuk melalui WA kepada Syamsul lokasi barang yang akan diambil. Awalnya di sekitar Soto Cak Hari Jalan namun batal. Kemudian di daerah Terminal Pal 6, lagi-lagi batal.

Kemudian sekitar pukul 1702 Wita Syamsul kembali menerima pesan WA dari Emon berupa foto ranjau disertai Google Maps tempat pengambilan barang

Syamsul pun kemudian menuju tempat yang dimaksud sambil berkomunikasi melalui telepon dengan Emon dan mendapatkan barang yang dimaksud.

Namun aksi Syamsul dan Emon akhirnya terendus polisi hingga berujung penangkapan hingga akhirnya Syamsul diseret ke meja hijau PN Banjarmasin.

Atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim mengakhiri persidangan dan mengangendakan sidang dilanjutkan Selasa depan (17/5/2025) agenda pemnacaan tuntutan. (jejakrekam.com)

Penulis: Sirajuddin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles