BANDAR UDARA (Bandara) Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru kembali kembali berstatus menjadi bandara internasional.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2025.
“Kita bersyukur , bahwa status bandara Syamsuddin Noor kembali menjadi Bandara internasional,” ujar Gubernur Kalsel , H Muhidin, kepada awak media usia sholat Idul Adha , Jumat (6/6/2025) kemarin.
Dengan kembalinya status Bandara internasional, kata Gubernur, yang jelas untuk jamaah umrah dari Kalsel bisa langsung terbang ke Arab Saudi.
Kemudian, lanjut Muhidin, akan diaktifkan lagi rite ke Kualu Lumpur dan Singapura.
Selama ini, ujar dia, apabila hendak mau ke dua negara itu, harus transit ke Jakarta dulu.
“Dengan status kembali nya menjadi Bandara Internasional, maka penerbangan dari Syamsudin Noor bisa langsung ke dua negara itu tanpa lagi kita transit,” ujarnya.
Di sisi lain, tambah Gubernur, kita bisa menekan biaya.
Sebelumnya, status internasional Bandara Syamsudin Noor dicabut pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
Sejak saat itu, Pemprov Kalsel bersama PT Angkasa Pura I gencar melobi dan menyusun langkah strategis untuk merebut kembali status tersebut.
Salah satu langkah konkret adalah memperpanjang runway bandara sejauh 500 meter untuk memenuhi standar bandara internasional.
Gubernur Muhidin pun mewanti-wanti, dengan dibukanya kembali menjadi Bandara Internasional harus dipertahankan jangan sampai dicabut lagi.
“Sebab dalam ketentuan nya bahwa status internasional dapat dievaluasi jika selama 24 bulan tidak ada aktivitas penerbangan luar negeri,” kata Muhidin mengingatkan. (jejakrekam.com)
Penulis: Asyikin