SURAT usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden (Wapres) telah sampai di meja Ketua MPR RI.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW.
“Saya dengar sudah di meja ketua (MPR). Namun apakah sudah dibaca atau belum, karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata dia, Kamis (5/6) lalu.
Dikatakan HNW, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI 2024-2029m jadi dirinya akan menunggu menunggu arahan Syaiful Muzani selaku Ketua MPR RI soal pembahasan surat ini, termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang bergantung pada Ketua MPR RI.
“Kami paket pimpinan menunggu kapan surat ini akan dibahas. Hingga hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ujar dia.
Hidayat juga mengungkapkan, MPR baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu jika sudah mendapatkan usulan dari DPR RI.
“Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut HNW, yan merupakan unsur pimpinan MPR RI dari Fraksi PKS, MPR baru bisa membahas soal ini setelah DPR RI menggelar sidang terkait usulan pemakzulan tersebut.
Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR RI, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR RI.
Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR RI.
Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.
“Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tegas HNW. (jejakrekam.com)